Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LSPro untuk sertifikasi Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV ditunjuk oleh Kepala Badan. (2) Penunjukan LSPro oleh Kepala Badan dalam bentuk surat keputusan. (3) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan: a. penerbitan Sertifikat Keamanan Modul Kriptografi bagi teknologi pelindungan IIV sesuai dengan persyaratan acuan; b. pelaporan Sertifikat Keamanan Modul Kriptografi yang telah diterbitkan dan/atau dicabut kepada Kepala Badan melalui Deputi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penerbitan atau pencabutan; dan c. pelaporan surveilans secara berkala dan/atau tidak terjadwal, berdasarkan pengaduan kepada Kepala Badan melalui Deputi, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal penetapan laporan surveilans. (4) LSPro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib terakreditasi oleh KAN. (5) Dalam hal LSPro belum terakreditasi oleh KAN sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus memenuhi kewajiban akreditasi paling lama 2 (dua) tahun sejak tanggal penunjukan.
Koreksi Anda