Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara Skema PKKMK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b terdiri atas: a. pemilik Skema PKKMK untuk Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV; b. komite Skema PKKMK untuk Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV; c. LSPro; dan d. laboratorium pengujian untuk Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV. (2) Penyelenggara Skema PKKMK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda