Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban pemenuhan persyaratan acuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dibuktikan dengan:
a. kepemilikan Sertifikat Keamanan Modul Kriptografi yang dikeluarkan oleh LSPro yang diselenggarakan Badan; dan
b. surat persetujuan penggunaan Tanda SNI dan Tanda KMK yang dikeluarkan oleh Badan.
(2) Penggunaan Tanda SNI dan Tanda KMK dapat dilakukan setelah Pemohon mendapatkan surat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b. (3) Ketentuan penggunaan Tanda SNI dan Tanda KMK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
