Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan penilaian kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 terdiri atas komponen:
a. Skema PKKMK untuk Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV; dan
b. penyelenggara Skema PKKMK untuk Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV.
Koreksi Anda
