Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris komite Algoritma Kriptografi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf c merupakan pejabat fungsional ahli madya yang memiliki kompetensi di bidang kriptografi, keamanan siber, atau keamanan informasi pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kriptografi pada Badan.
(2) Sekretaris komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh sekretariat komite Algoritma Kriptografi INDONESIA.
(3) Sekretariat komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertugas:
a. membantu ketua komite Algoritma Kriptografi INDONESIA dalam melaksanakan tanggung jawabnya;
b. memfasilitasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan kegiatan komite Algoritma Kriptografi INDONESIA;
c. menyediakan referensi dan sumber daya yang diperlukan untuk kegiatan komite Algoritma Kriptografi INDONESIA;
d. memelihara rekaman data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan komite Algoritma Kriptografi INDONESIA agar dapat diakses dan ditelusuri secara mudah;
e. menyiapkan evaluasi program kerja dan partisipasi anggota komite Algoritma Kriptografi INDONESIA; dan
f. menyiapkan laporan akhir tahun kinerja komite Algoritma Kriptografi INDONESIA.
(4) Sekretariat komite sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pejabat atau pegawai pada unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kriptografi.
Koreksi Anda
