Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua komite Algoritma Kriptografi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b yaitu Direktur. (2) Ketua komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas dan tanggung jawab sebagai berikut: a. memimpin rapat penyusunan dan reviu terhadap kriteria Algoritma Kriptografi INDONESIA dan Algoritma Kriptografi INDONESIA; b. mengevaluasi kinerja anggota komite Algoritma Kriptografi INDONESIA; dan c. melaporkan program reviu kriteria Algoritma Kriptografi INDONESIA dan Algoritma Kriptografi INDONESIA setiap akhir tahun kepada Kepala Badan.
Koreksi Anda