Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengarah komite Algoritma Kriptografi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a yaitu Deputi. (2) Pengarah komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas untuk memberikan petunjuk dan pengarahan pelaksanaan penyusunan rekomendasi Algoritma Kriptografi INDONESIA.
Koreksi Anda