Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Teks Saat Ini
(1) Komite Algoritma Kriptografi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 terdiri atas:
a. pengarah;
b. ketua merangkap anggota;
c. sekretaris merangkap anggota; dan
d. anggota.
(2) Komite Algoritma Kriptografi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beranggotakan minimal 9 (sembilan) orang dan maksimal 15 (lima belas) orang.
(3) Komite Algoritma Kriptografi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah ganjil dan satu unsur keanggotaan komite sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak mendominasi unsur yang lain atau tidak melampaui 50% (lima puluh persen) dari jumlah keseluruhan anggota.
Koreksi Anda
