Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kegiatan penyelenggaraan
penilaian kesesuaian terhadap Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV.
Koreksi Anda
