Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengawasan terhadap Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam kegiatan penyelenggaraan penilaian kesesuaian terhadap Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV.
Koreksi Anda