Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan oleh PSE dan Pemohon.
(2) PSE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memanfaatkan Algoritma Kriptografi INDONESIA sesuai dengan kategori Sistem Elektronik.
(3) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memanfaatkan Algoritma Kriptografi INDONESIA untuk diimplementasikan dalam Modul Kriptografi miliknya.
(4) Modul Kriptografi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Modul Kriptografi yang merupakan teknologi pelindungan IIV maupun Modul Kriptografi yang bukan merupakan teknologi pelindungan IIV.
Koreksi Anda
