Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Teks Saat Ini
(1) Kandidat Algoritma Kriptografi INDONESIA yang telah melalui mekanisme adopsi dan/atau seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Algoritma Kriptografi INDONESIA.
(2) Algoritma Kriptografi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda
