Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kandidat Algoritma Kriptografi INDONESIA yang telah melalui mekanisme adopsi dan/atau seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Algoritma Kriptografi INDONESIA. (2) Algoritma Kriptografi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan.
Koreksi Anda