Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Teks Saat Ini
(1) Seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b merupakan proses pendataan dan penilaian Algoritma Kriptografi yang berasal dari pendaftaran Algoritma Kriptografi.
(2) Pendaftaran Algoritma Kriptografi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan proses permohonan Algoritma Kriptografi menjadi kandidat Algoritma Kriptografi INDONESIA.
(3) Pendaftaran Algoritma Kriptografi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pengusul kepada Kepala Badan.
(4) Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menyampaikan pendaftaran Algoritma Kriptografi INDONESIA yang berisi:
a. informasi Pengusul;
b. informasi Algoritma Kriptografi; dan
c. bukti publikasi ilmiah.
(5) Informasi Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a bagi Pengusul warga negara INDONESIA disampaikan dalam bentuk:
a. salinan kartu tanda penduduk; dan
b. surat pernyataan kepemilikan Algoritma Kriptografi.
(6) Informasi Pengusul sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf a bagi Pengusul badan hukum yang berkedudukan di INDONESIA disampaikan dalam bentuk:
a. salinan dokumen legal pendirian badan hukum;
dan
b. surat pernyataan kepemilikan Algoritma Kriptografi.
(7) Informasi Algoritma Kriptografi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b paling sedikit memuat:
a. nama Algoritma Kriptografi;
b. jenis Algoritma Kriptografi;
c. struktur Algoritma Kriptografi dan desain rasional;
d. kekuatan keamanan;
e. jenis platform;
f. implementasi; dan
g. hasil uji yang telah dilakukan.
(8) Bukti publikasi ilmiah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c paling sedikit harus melampirkan surat keterangan publikasi jurnal.
(9) Format surat pendaftaran Algoritma Kriptografi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(10) Kegiatan pendataan Algoritma Kriptografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap kandidat Algoritma Kriptografi berdasarkan kriteria umum Algoritma Kriptografi INDONESIA.
(11) Kegiatan penilaian Algoritma Kriptografi yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pengkajian dan pengujian terhadap hasil kegiatan pendataan Algoritma Kriptografi sebagaimana dimaksud pada ayat (10) berdasarkan kriteria khusus Algoritma Kriptografi INDONESIA.
(12) Kriteria khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dilaksanakan sesuai dengan jenis Algoritma Kriptografi.
(13) Kriteria umum dan kriteria khusus Algoritma Kriptografi INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat
(10) dan ayat (11) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
(14) Proses seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan jangka waktu minimal 2 (dua) tahun dimulai sejak kegiatan pendataan.
Koreksi Anda
