Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi
Teks Saat Ini
Penyusunan Algoritma Kriptografi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan dengan mekanisme:
a. adopsi; dan
b. seleksi.
Koreksi Anda
