Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 11 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Algoritma Kriptografi Indonesia dan Penilaian Kesesuaian Keamanan Modul Kriptografi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan dan reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Badan. (2) Dalam melaksanakan penyusunan dan reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan menugaskan komite Algoritma Kriptografi INDONESIA.
Koreksi Anda