Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Harta Kekayaan adalah harta benda yang dimiliki oleh penyelenggara negara beserta suami/isteri dan anak yang masih menjadi tanggungan, baik berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, maupun harta lainnya yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh sebelum dan selama memangku jabatannya.
2. Laporan Harta Kekayaan yang selanjutnya disingkat LHK adalah daftar seluruh Harta Kekayaan.
3. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang selanjutnya disingkat LHKPN adalah laporan dalam bentuk cetak dan/atau bentuk lainnya tentang uraian dan rincian informasi mengenai Harta Kekayaan, data pribadi, termasuk penghasilan, pengeluaran dan data lainnya atas Harta Kekayaan penyelenggara negara.
4. Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat LHKASN adalah daftar seluruh Harta Kekayaan aparatur sipil negara di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang dituangkan di dalam
formulir LHKASN yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
5. Unit Pengelola LHK adalah tim yang ditetapkan untuk mengelola Laporan Harta Kekayaan di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
6. Formulir LHKPN adalah formulir yang digunakan untuk mengisi daftar Harta Kekayaan penyelenggara negara.
7. Formulir LHKASN adalah formulir yang digunakan untuk mengisi daftar Harta Kekayaan aparatur sipil negara.