Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instansi yang akan melakukan akses terhadap salinan rekam cadang Dokumen Elektronik untuk pemulihan harus mengikuti mekanisme akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Koreksi Anda