Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pusat Data Tertentu menjalankan proses pengelolaan fasilitas untuk menjamin keamanan dari salinan rekam cadang Dokumen Elektronik yang merupakan DES.
Koreksi Anda