Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pusat Data Tertentu diselenggarakan oleh BSSN. (2) Pusat Data Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyimpan salinan rekam cadang Dokumen Elektronik milik Penyelenggara IIV sektor administrasi pemerintahan merupakan bagian dari Pusat Data nasional.
Koreksi Anda