Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu
Teks Saat Ini
(1)
rekam cadang Dokumen Elektronik yang dikirimkan ke Pusat Data Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) menerapkan pengamanan yang memperhatikan faktor risiko.
(2) Faktor risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keamanan jaringan atau keamanan media yang digunakan;
b. keutuhan data yang dikirimkan; dan
c. ketersediaan jaringan atau ketersediaan media yang digunakan.
(3) Pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda
