Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Salinan rekam cadang Dokumen Elektronik dikirimkan ke Pusat Data Tertentu melalui: a. penggunaan Jaringan Sistem Elektronik; atau b. pengiriman secara fisik. (2) Pengiriman secara fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus menggunakan: a. pelindung sesuai jenis media penyimpanan; b. sarana transportasi yang dijaga oleh personel pengamanan.
Koreksi Anda