Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rekam cadang Dokumen Elektronik dan salinannya harus disimpan pada 2 (dua) media penyimpanan yang berbeda. (2) Media penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penyimpanan cakram magnetik; b. penyimpanan wujud padat; c. penyimpanan wujud flash; d. pita magnetik; atau e. cakram optik.
Koreksi Anda