Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu
Teks Saat Ini
(1) Rekam cadang Dokumen Elektronik dan salinannya harus disimpan pada 2 (dua) media penyimpanan yang berbeda.
(2) Media penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyimpanan cakram magnetik;
b. penyimpanan wujud padat;
c. penyimpanan wujud flash;
d. pita magnetik; atau
e. cakram optik.
Koreksi Anda
