Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu
Teks Saat Ini
(1) Dokumen Elektronik, rekam cadang Dokumen Elektronik dan salinannya harus ditempatkan pada penyimpanan yang terisolasi dari jaringan dengan mempertimbangkan risiko terkait keamanan siber, keamanan informasi, kehilangan, kerusakan, dan perubahan yang tidak sah.
(2) Dokumen Elektronik dan rekam cadang Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan pada lokasi yang sama dengan IIV.
(3) Salinan rekam cadang Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disimpan pada Pusat Data Tertentu yang lokasinya berbeda dengan Dokumen Elektroniknya.
Koreksi Anda
