Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu
Teks Saat Ini
Penyelenggara IIV harus membuat rekam cadang Dokumen Elektronik dan salinannya pada media penyimpanan.
Koreksi Anda
