Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi perubahan DES, dilakukan pembaruan Dokumen Elektronik dan rekam cadang Dokumen Elektronik. (2) Metode pembaruan rekam cadang Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rekam cadang penuh; b. rekam cadang diferensial; atau c. rekam cadang inkremental. (3) Metode pembuatan rekam cadang Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan salinannya tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda