Koreksi Pasal 5
PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu
Teks Saat Ini
(1) Rekam cadang Dokumen Elektronik dibuat dengan membuat salinan dari Dokumen Elektronik pada media penyimpanan.
(2) Penyelenggara IIV harus MENETAPKAN prosedur teknis untuk membuat rekam cadang Dokumen Elektronik.
(3) Prosedur teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. penyalinan Dokumen Elektronik;
b. penghitungan nilai integritas dari Dokumen Elektronik dan rekam cadang Dokumen Elektronik; dan
c. membandingkan hasil penghitungan nilai hash Dokumen Elektronik dan rekam cadang Dokumen Elektronik untuk memastikan keidentikannya.
(4) Prosedur teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan reviu secara berkala dengan mempertimbangkan aspek operasional, keselamatan, dan keamanan.
(5) Reviu secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan dengan melibatkan Kementerian atau Lembaga dari sektor IIV.
(6) Pembuatan rekam cadang Dokumen Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala oleh Penyelenggara IIV minimal 1 (satu) tahun sekali.
Koreksi Anda
