Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Identifikasi DES sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dilakukan untuk menentukan DES yang harus dibuat Dokumen Elektronik dan rekam cadangnya. (2) DES yang telah diidentifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipastikan mampu digunakan dalam pemulihan sistem elektronik jika terjadi insiden. (3) Hasil identifikasi DES akan diolah menjadi informasi elektronik strategis. (4) Informasi elektronik strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuat menjadi Dokumen Elektronik. (5) Proses identifikasi DES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda