Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pembuatan Dokumen Elektronik, Penyelenggara IIV melakukan identifikasi DES. (2) Proses identifikasi DES sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Data Elektronik yang terdiri atas: a. berkas; b. data transaksi; c. kode sumber aplikasi; d. kode sumber perangkat lunak pengendali; e. desain cip pengendali; f. desain perangkat; g. sistem operasi; dan/atau h. konfigurasi.
Koreksi Anda