Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 10 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pembuatan Dokumen Elektronik dan Rekam Cadang Elektronik serta Mekanisme Penghubungan ke Pusat Data Tertentu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara IIV harus membuat Dokumen Elektronik, rekam cadang Dokumen Elektronik dan menghubungkan salinan rekam cadang Dokumen Elektronik ke Pusat Data Tertentu untuk kepentingan pengamanan data.
Koreksi Anda