Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Surat tanda register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dinyatakan tidak berlaku apabila: a. terdapat perubahan organisasi yang mengakibatkan perubahan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi; b. terdapat perubahan sektor yang mengakibatkan perubahan Tim Tanggap Insiden Siber sektoral; dan/atau c. tugas Tim Tanggap Insiden Siber khusus dinyatakan selesai.
Koreksi Anda