Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
Teks Saat Ini
Surat tanda register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. terdapat perubahan organisasi yang mengakibatkan perubahan Tim Tanggap Insiden Siber organisasi;
b. terdapat perubahan sektor yang mengakibatkan perubahan Tim Tanggap Insiden Siber sektoral; dan/atau
c. tugas Tim Tanggap Insiden Siber khusus dinyatakan selesai.
Koreksi Anda
