Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan surat tanda register sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf c dilakukan oleh ketua Tim Tanggap Insiden Siber nasional.
(2) Dalam hal Tim Tanggap Insiden Siber nasional belum terbentuk, surat tanda register sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penanggulangan dan pemulihan insiden.
(3) Surat tanda register sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit memuat:
a. nomor register;
b. jenis Tim Tanggap Insiden Siber;
c. nama Tim Tanggap Insiden Siber; dan
d. tanggal penerbitan surat tanda register.
Koreksi Anda
