Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
Teks Saat Ini
Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memiliki tahapan yang terdiri atas:
a. pengajuan permohonan;
b. validasi berkas permohonan; dan
c. penerbitan surat tanda register.
Koreksi Anda
