Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 memiliki tahapan yang terdiri atas: a. pengajuan permohonan; b. validasi berkas permohonan; dan c. penerbitan surat tanda register.
Koreksi Anda