Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan layanan Tim Tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, diperlukan sumber daya. (2) Sumber daya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. sumber daya manusia; b. perangkat pendukung; dan c. pendanaan. (3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan orang yang memiliki kompetensi di bidang keamanan siber. (4) Perangkat pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan perangkat untuk mendukung operasional layanan Tim Tanggap Insiden Siber. (5) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berasal dari sumber yang sah.
Koreksi Anda