Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
Teks Saat Ini
(1) Layanan utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pemberian peringatan terkait keamanan siber; dan
b. pengelolaan Insiden Siber.
(2) Pemberian peringatan terkait keamanan siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penyebarluasan informasi keamanan siber kepada pihak yang menerima layanan.
(3) Pengelolaan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan menerima, menanggapi, dan menganalisis Insiden Siber.
Koreksi Anda
