Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Tim Tanggap Insiden Siber dapat dilakukan melalui koordinasi antar Tim Tanggap Insiden Siber.
(2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh narahubung di setiap Tim Tanggap Insiden Siber.
Koreksi Anda
