Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan tugas Tim Tanggap Insiden Siber dapat dilakukan melalui koordinasi antar Tim Tanggap Insiden Siber. (2) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh narahubung di setiap Tim Tanggap Insiden Siber.
Koreksi Anda