Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
Teks Saat Ini
Tim Tanggap Insiden Siber khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas:
a. menyelenggarakan layanan Tim Tanggap Insiden Siber sesuai dengan kebutuhan penanganan Insiden Siber yang menjadi ruang lingkup layanannya;
b. mengoordinasikan penanganan Insiden Siber yang menjadi ruang lingkup layanannya;
c. memberikan bantuan yang diperlukan kepada pihak yang menerima layanan;
d. menyusun panduan teknis penanganan Insiden Siber pada lingkup layanannya;
e. melakukan koordinasi dengan Tim Tanggap Insiden Siber nasional;
f. melaporkan penanganan Insiden Siber kepada Tim Tanggap Insiden Siber nasional; dan
g. melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pihak lain dengan memperhatikan kerahasiaan informasi, perlindungan data, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
