Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Tanggap Insiden Siber khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 bertugas: a. menyelenggarakan layanan Tim Tanggap Insiden Siber sesuai dengan kebutuhan penanganan Insiden Siber yang menjadi ruang lingkup layanannya; b. mengoordinasikan penanganan Insiden Siber yang menjadi ruang lingkup layanannya; c. memberikan bantuan yang diperlukan kepada pihak yang menerima layanan; d. menyusun panduan teknis penanganan Insiden Siber pada lingkup layanannya; e. melakukan koordinasi dengan Tim Tanggap Insiden Siber nasional; f. melaporkan penanganan Insiden Siber kepada Tim Tanggap Insiden Siber nasional; dan g. melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pihak lain dengan memperhatikan kerahasiaan informasi, perlindungan data, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda