Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Tanggap Insiden Siber khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d dibentuk oleh organisasi pemerintah atau organisasi nonpemerintah. (2) Tim Tanggap Insiden Siber khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengelolaan penanganan Insiden Siber untuk kebutuhan yang bersifat khusus. (3) Kebutuhan yang bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain: a. kebutuhan kewilayahan; b. kebutuhan komunitas tertentu; c. kebutuhan pelanggan berbasis layanan komersial; d. kebutuhan pelanggan produk tertentu; dan/atau e. kebutuhan kegiatan dalam jangka waktu tertentu.
Koreksi Anda