Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
Teks Saat Ini
Tim Tanggap Insiden Siber organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 bertugas:
a. menyelenggarakan layanan Tim Tanggap Insiden Siber sesuai dengan kebutuhan penanganan Insiden Siber di organisasinya;
b. mengoordinasikan penanganan Insiden Siber tingkat organisasi;
c. merumuskan panduan teknis penanganan Insiden Siber tingkat organisasi;
d. melakukan koordinasi dengan Tim Tanggap Insiden Siber sektoral atau dengan Tim Tanggap Insiden Siber nasional dalam hal belum tersedianya Tim Tanggap Insiden Siber sektoral;
e. memberikan bantuan yang diperlukan kepada pihak yang menerima layanan;
f. memberikan laporan penanganan Insiden Siber yang telah terjadi kepada pimpinan organisasi dan Tim Tanggap Insiden Siber sektoral atau Tim Tanggap Insiden Siber nasional dalam hal belum tersedianya Tim Tanggap Insiden Siber sektoral; dan
g. melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pihak lain dengan memperhatikan kerahasiaan informasi, perlindungan data, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
