Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Tanggap Insiden Siber organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dibentuk oleh setiap organisasi atau institusi yang menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik. (2) Tim Tanggap Insiden Siber organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengelolaan penanganan Insiden Siber pada lingkup organisasi atau institusi. (3) Pengelolaan penanganan Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap Insiden Siber yang mengakibatkan gangguan pada keberlangsungan layanan Sistem Elektronik pada 1 (satu) organisasi.
Koreksi Anda