Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Tanggap Insiden Siber sektoral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 bertugas: a. menyelenggarakan layanan Tim Tanggap Insiden Siber sesuai dengan kebutuhan penanganan Insiden Siber di tingkat sektor; b. mengoordinasikan penanganan Insiden Siber tingkat sektor dan Insiden Siber tingkat organisasi yang terjadi dalam lingkup sektornya; c. merumuskan panduan teknis penanganan Insiden Siber tingkat sektor; d. melakukan koordinasi dengan Tim Tanggap Insiden Siber nasional; e. memberikan bantuan yang diperlukan kepada pihak yang menerima layanan; f. menyusun dan menyampaikan laporan penanganan Insiden Siber tingkat sektor dan Insiden Siber tingkat organisasi yang terjadi dalam lingkup sektornya setiap tahun dan/atau sewaktu-waktu jika diperlukan kepada Tim Tanggap Insiden Siber nasional; g. menyediakan fasilitas dan mekanisme kerja untuk menerima laporan penanganan Insiden Siber dari pihak yang menerima layanan; dan h. melakukan koordinasi dan/atau kerja sama dengan pihak lain dengan memperhatikan kerahasiaan informasi, perlindungan data, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda