Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
Teks Saat Ini
Tim Tanggap Insiden Siber nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertugas:
a. menyelenggarakan layanan Tim Tanggap Insiden Siber sesuai dengan kebutuhan penanganan Insiden Siber tingkat nasional;
b. menjadi pusat koordinasi penanganan Insiden Siber tingkat nasional;
c. merumuskan panduan teknis penanganan Insiden Siber tingkat nasional;
d. melaksanakan registrasi Tim Tanggap Insiden Siber;
e. menyediakan fasilitas dan mekanisme kerja untuk menerima laporan penanganan Insiden Siber dari pihak
yang menerima layanan;
f. membangun dan mengelola pangkalan data Insiden Siber dari seluruh Tim Tanggap Insiden Siber yang teregister dan informasi mengenai Insiden Siber di tingkat nasional;
g. memberi bantuan atau mengoordinasikan bantuan yang diperlukan dari pihak yang menerima layanan dalam hal penanganan Insiden Siber; dan
h. menjadi narahubung nasional serta mewakili negara di tingkat regional dan internasional.
Koreksi Anda
