Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tim Tanggap Insiden Siber nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 bertugas: a. menyelenggarakan layanan Tim Tanggap Insiden Siber sesuai dengan kebutuhan penanganan Insiden Siber tingkat nasional; b. menjadi pusat koordinasi penanganan Insiden Siber tingkat nasional; c. merumuskan panduan teknis penanganan Insiden Siber tingkat nasional; d. melaksanakan registrasi Tim Tanggap Insiden Siber; e. menyediakan fasilitas dan mekanisme kerja untuk menerima laporan penanganan Insiden Siber dari pihak yang menerima layanan; f. membangun dan mengelola pangkalan data Insiden Siber dari seluruh Tim Tanggap Insiden Siber yang teregister dan informasi mengenai Insiden Siber di tingkat nasional; g. memberi bantuan atau mengoordinasikan bantuan yang diperlukan dari pihak yang menerima layanan dalam hal penanganan Insiden Siber; dan h. menjadi narahubung nasional serta mewakili negara di tingkat regional dan internasional.
Koreksi Anda