Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 10 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 10 Tahun 2020 tentang TIM TANGGAP INSIDEN SIBER
Teks Saat Ini
(1) Penanganan Insiden Siber dilaksanakan oleh Tim Tanggap Insiden Siber.
(2) Tim Tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Tim Tanggap Insiden Siber nasional;
b. Tim Tanggap Insiden Siber sektoral;
c. Tim Tanggap Insiden Siber organisasi; dan
d. Tim Tanggap Insiden Siber khusus.
(3) Tim Tanggap Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit terdiri atas:
a. ketua;
b. anggota; dan
c. narahubung.
Koreksi Anda
