Pasal 1
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara yang selanjutnya disebut Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Tentara Nasional INDONESIA, dan Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara.
2. Kode Etik Pegawai Badan Siber dan Sandi Negara yang
selanjutnya disebut Kode Etik adalah pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai dalam melaksanakan fungsi dan tugas pokok serta kegiatan sehari-hari.