Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
Teks Saat Ini
Kelompok Jabatan Fungsional dapat ditetapkan di lingkungan Balai Layanan Penghubung Identitas Digital sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Koreksi Anda
