Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
Teks Saat Ini
Seksi dukungan teknis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c mempunyai tugas, melakukan layanan administratif dan asistensi integrasi layanan penghubung identitas digital, pengelolaan sistem layanan penghubung identitas digital, dan pengintegrasian sistem layanan penghubung identitas digital.
Koreksi Anda
