Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, seksi tata kelola menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan pedoman teknis, prosedur, dan standar layanan penghubung identitas digital; b. penyusunan dan pelaksanaan perencanaan dan program audit internal; c. peninjauan dan pengendalian penerapan pedoman teknis, prosedur, dan standar layanan penghubung identitas digital; d. pelaksanaan manajemen risiko dan insiden sistem layanan penghubung identitas digital; dan e. peningkatan kesadaran keamanan informasi.
Koreksi Anda