Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Subbagian umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran; b. pelaksanaan urusan keuangan; c. pengelolaan kinerja organisasi; d. pelaksanaan urusan sumber daya manusia, organisasi, dan tata laksana; e. pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, dan kerja sama; f. pelaksanaan urusan perlengkapan, rumah tangga, dan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; g. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan; dan h. penyusunan evaluasi dan pelaporan.
Koreksi Anda