Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Balai Layanan Penghubung Identitas Digital terdiri atas: a. subbagian umum; b. seksi tata kelola; c. seksi dukungan teknis pelayanan; d. seksi teknologi informasi; dan e. Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana. (2) Bagan susunan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda