Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Layanan Penghubung Identitas Digital
Teks Saat Ini
(1) Balai Layanan Penghubung Identitas Digital merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Siber dan Sandi Negara.
(2) Balai Layanan Penghubung Identitas Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama dan secara teknis dibina oleh deputi sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya.
(3) Balai Layanan Penghubung Identitas Digital dipimpin oleh Kepala.
Koreksi Anda
