Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Tanggap Insiden Siber melakukan diseminasi informasi untuk mencegah dan/atau mengurangi dampak dari Insiden Siber. (2) Diseminasi informasi untuk mencegah dan/atau mengurangi dampak dari Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kode distribusi informasi. (3) Kode distribusi informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Koreksi Anda