Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 1 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2024 tentang PENGELOLAAN INSIDEN SIBER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tim Tanggap Insiden Siber melakukan penyampaian informasi Insiden Siber kepada pihak terdampak. (2) Informasi Insiden Siber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. jenis indikasi Insiden Siber; b. kode distribusi informasi; c. sistem dan/atau aset terdampak; dan d. rekomendasi mitigasi.
Koreksi Anda